Wawasan Nusantara
Secara
umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai
diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Secara Etimologis, Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia
dan samudra pasifik.
Istilah wawasan nusantara berasal
dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan,
tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an
, sehingga arti wawasan adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu
samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian
Wawasan Nusantara
2. Menurut definisi para ahli, wawasan nusantara diartikan sebagai
berikut:
·
Prof. Dr.
Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
·
Kel. Kerja
LEMHANAS, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Tap MPR
Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR
tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3.
Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat
berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para
ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.
a.
Fungsi
Wawasan Nusantara Secara umum.
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Fungsi
Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya
dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai
berikut.
-
Membentuk dan membina persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia
-
Merupakan ajaran dasar nasional yang
melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c.
Fungsi
Wawasan Nusantara dibedakan
dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
-
Fungsi wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
-
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi,
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
-
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu
kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
-
Fungsi wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
4. Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek
kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional. Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi
menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam, yaitu ;
a. Tujuan nasional dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu
tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik
alamiah maupun sosial.
Maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia. Untuk mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan
Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah lima asas, yaitu: Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan Negara, Satu kesatuan budaya, Satu kesatuan ekonomi
5.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut.
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya
wawasan
nusantara
dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara
lain sebagai berikut.
o Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah
sesuai dengan agama yang dianutnya.
o Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
o Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam
hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa.
o Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal
ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang
keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
o Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah
karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin
terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan
yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia
6.
Penerapan/Implementasi Wawasan
Nusantara
Dalam
implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.
a. Kehidupan Politik
·
Pelaksanaan politik diatur dalam UU
partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden,
DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar
tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
·
Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat
dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa
pengecualian.
·
Mengembangkan sikap HAM dan
pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan
bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik dalam
partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan,
persatuan dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran indonesia dalam
dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan
wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
·
Harus sesuai berorientasi pada
sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
·
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya
otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
·
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah.
·
Pengembangan budaya Indonesia untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
·
Memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara
seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan
hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
·
Membangun rasa persatuan dengan
membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah
dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman
bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
·
Membangun TNI profesional dan
menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia,
khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
e.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Dalam
paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai :
·
Pancasila sebagai falsaah, ideologi
bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
·
UUD 1945 adalah landasan konstitusi
negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Sebagai visi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan visional
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
·
GBHN (garis-garis besar haluan
negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar
nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut:
·
Landasan Idil adalah pancasila
·
Landasan Konstitusional adalah UUD
1945
8. Asas
Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau
unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan
(commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah:
1)
Kepentingan/tujuan yang sama
2)
Keadilan
3)
Kejujuran
4)
Solidaritas
5)
Kerja sama
6)
Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat
Wawasan Nusantara.
Hakikat
wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam
lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
10. Dasar
Hukum Wawasan Nusantara.
Dasar
hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang
tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut. : Tap MPR. No.
IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973, Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/
tentang GBHN, Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
B. Geopolitik
Dan Geostrategi
1. Geopolitik Indonesia
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel
(1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik (political Geogrephy). Istilah ini
kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolph
Kjellen (1864 – 1922) dan Karl Haushofer (1869) dari Jerman menjadi
Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah diatas
terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi
ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena
politik dari aspek geography.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak pada
geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial
(hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan
segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu
negara.
Sebagai negara kepulauan, dengan masyarakat yang
berbhineka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak
pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam.
Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,
sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini.
Pandangan geopolitik bangsa indonesia yang didasarkan
pada nilai – nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang
di dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai,
tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa indonesia menolak segala bentuk
penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Oleh
karena itu, bangsa indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan
yang berkembang di Barat. Bangsa indonesia juga menolak paham rasialisme,
karena semua manusia mempunyai martabat yang sama dan semua bangsa memiliki hak
dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai – nilai ketuhanan dan kemanusiaan
yang universal.
Dalam hubungan internasional, bangsa indonesia berpijak
pada paham kebangsaan atau nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan
dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk
menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
2. Geostrategi Indonesia
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan
kondisi lingkungan didalam upaya mewujudkan cita – cita proklamasi dan tujuan
nasional. Dan geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam
memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan,
tujuan, dan sarana – sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa indonesia.
Geostrategi indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi
pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan
sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik
untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan
dan keamanan.
Kepulauan Indonesia duapertiga wilayahnya adalah laut
membentang ke utara dengan pusatnya di pulau jawa membentuk gambaran kipas.
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual geopolitik indonesia
dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan
politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan Geostrategi Indonesia diwujudkan
melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan
mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi
besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif
dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.
Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime
power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai
ancaman.
3. Wawasan Benua, Bahari, dan
Dirgantara
Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang
sangat penting. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah
berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kenudian dikenal
dengan negara. Dalam perkembangannya, negara tidak begitu saja dapat diartikan
sebagai wilayah melainkan diartikan lebih luas yaitu sebagai intitusi.
Geostrategi merupakan masalah penting bagi setiap bangsa baik pada masa lampau,
kini maupun pada masa yang akan datang.
Geotstrategi menjadi sangat penting karena setiap bangsa
yang telah bernegara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara
sebagai ruang hidup nasional. Semua ini dalam rangka untuk menentukan
kebijakan, sarana dan sasaran perwuujudan kepentingan serta tujuan nasional
melalui pembangunan.
Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan
menjadi empat macam, yaitu (1) Wawasan benua, (2) wawasan bahari, (3) wawasan
dirgantara, dan (4) wawasan kombinasi.
a. Konsep wawasan Benua.
Teori ahli Geopolitik ini menganut
“konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu
Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika
dan akhirnya dapat mengusai dunia.
b. Konsep wawasan Bahari.
Wawasan bahari mendasarkan pada konsep
kekuatan di lautan,siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan
siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia,mengemukakan
bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan
nasional.
c. Konsep wawasan Dirgantara
Kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar
tidak mampu lagi bergerak menyerang
Konsep
wawasan benua, dirgantara dan bahari menurut Sir Halford Mackinder (konsep
wawasan benua), Teori ahli Geopolitik
ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep
kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa,
Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
Lalu
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari), brang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4. Posisi Silang Negara Indonesia
Letak
geografis adalah letak suatu daerah dilihat dari kenyataannya di bumi atau
posisi daerah itu pada bola bumi dibandingkan dengan posisi daerah lain. Letak
geografis ditentukan pula oleh segi astronomis, geologis, fisiografis dan
social budaya. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia berada di
antara Benua Asia dan Benua Australia, dan di antara Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik. Dengan demikian, wilayah Indonesia berada pada posisi silang,
yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.
Berada
di posisi silang membuat Indonesia memiliki posisi yang terletak di antara dua
samudera dan dua benua yang membawa keuntungan dan kerugian tertentu dalam
berbagai jenis aspek kehidupan.
a. Aspek Kewilayahan
Dilihat
dari segi geografis, letak wilayah Indonesia sangat strategis. Salah satu
buktinya adalah Indonesia yang pernah dijajah oleh Bangsa Portugis dan
pemerintah kolonial Belanda yang menginginkan rempah-rempah yang akhirnya
membawa mereka berlayar sampai ke Indonesia untuk mencari rempah-rempah
tersebut.
Letak
Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat
Indonesia bisa menjalin hubungan yang baik antara negara-negara di kedua benua
tersebut. Posisi geografis membuat dua samudera Inodnesia berada di jalur lalu
lintas internasional dan dapat menjadi transit jalur perdagangan dunia.
Indonesia
mempunyai banyak tanah yang sangat subur, banyak flora dan fauna hidup di
Indonesia. Jadi bisa dikatakan Indonesia sebagai surganya dunia, karena setiap
apa yang ditanam pasti akan tumbuh, biji buah pun jika jatuh ke tanah dapat
tumbuh. Sumber mineral maupun flora dan fauna di dalam laut pun beragam. Tidak
hanya itu saja, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti
nikel,baja,intan,tembaga,dll pun banyak ditemui di Indonesia. Indonesia
terletak di daerah tropis yang panasnya merata sepanjang tahun dan mempunyai
dua musim yaitu musim penghujan dan usim kemarau.
c. Aspek Sosial dan Budaya
Dilihat dari aspek sosial dan budaya,
Indonesia yang berada pada posisi silang memiliki beberapa kelemahan dan
kelebihan, antara lain:
-
Kelemahan
·
Budaya
: Karena mudahnya pengaruh luar masuk, masyarakat Indonesia lebih mengenal
budaya asing seperti lagu Hip Hop, Jazz, R ‘n B, daripada lagu daerah seperti
keroncong atau campur sari. Tidak hanya pada lagu, yang lain pun mulai luntur,
seperti tari-tarian,bahasa,dan sebagainya. Budaya asing tersebut cepat berkembang
saat memasuki Indonesia.
·
Sosial:
Dari segi perilaku pun, masyarakat sekarang sudah banyak yang mengikuti aliran
luar dengan kebebasan yang terlalu bebas. Maksudnya disini adalah, kurangnya
rasa kesopanan terhadap orangtua/orang yang lebih tua, selain itu terdapat
budaya luar yang begitu buruk, yaitu perilaku seks bebas “free sex”.
·
Tontonan
dan adegan seperti film yang kurang bahkan tidak pantas yang berasal dari luar,
membawa efek buruk bagi bangsa Indonesia. Sebagian adegan tersebut malah
ditirukan oleh artis dalam negeri yang masyarakat menganggap itu adalah sebuah
trend center atau semacam pusat gaya yang perlu ditiru terutama anak muda.
Namun kenyataannya hanya akan membuat turunnya nilai moralitas bangsa.
·
Tindak
kejahatan semakin meningkat. Indonesia merupakan lahan subur dalam distribusi
ataupun sebagai jalur lalu lintas perdagangan Narkotika dan obat-obatan
terlarang seperti shabu shabu,ganja,ekstasi,morphin,heroin,dan lainnya.
-
Kelebihan
·
Budaya:
Sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata, Indonesia memiliki banyak daerah wisata baik berupa pantai,candi,keraton,dan lainnya. Memperkenalkan wisata dalam negeri kepada dunia internasional kalau Indonesia mempunyai kekayaan alam dalam hal ini wisata yang membanggakan dan dikenal oleh mata internasional seperti wisata pantai di Bali.
Sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata, Indonesia memiliki banyak daerah wisata baik berupa pantai,candi,keraton,dan lainnya. Memperkenalkan wisata dalam negeri kepada dunia internasional kalau Indonesia mempunyai kekayaan alam dalam hal ini wisata yang membanggakan dan dikenal oleh mata internasional seperti wisata pantai di Bali.
d.
Aspek
Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan
sistem ekonomi sentral Asia, sehingga Indonesia menjadi inti jalur perdagangan
lalu lintas dunia, menjadi jalur transportasi negara-negara lain, dan menjadi
sumber devisa di bidang perekonomian. Karena posisi strategis Indonesia ini
mempermudah hubungan dengan negara lain, ikatan dagang Lalu lintas perdagangan
damai dan lancar
C.
Historis dan Yuridis Formal.
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan wilayah
Bila
kita meninjau latar belakang wawasan nusantara dengan pendekatan sejarah dan
yuridis, maka berarti bahwa kita akan meninjau perjuangan bangsa Indonesia
untuk mempertahankan dan mengembangkan wawasan nusantara di forum
Internasional. Gagasan wawasan nuasantara berpangkal tolak dari konsepsi negara
kepulauan (archipelagic satate concept) Konsepsi negara kepulauan mula-mula di
kemukakan pada tanggal 13 Desember 1957 dalam bentuk “deklarasi juanda” yang
menyatakan :
a. Bahwa bentuk geografi indonesia sebagai
suatu negara kepulauan mempunyai sifat dan corak tersendiri.
b. Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala
kelupauan indonesia merupakan suatu kesatuan.
c. Bahwa batas laut teritorial yang
termasuk dalam tetritoriale zee en maritieme kringen ordonnantie wilayah daratan
memecah keutuhan teritorial indonesia karena membagi wilayah daratan indonesia
dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri.
d. Selama ini luas wilayah indonesia yang
tercatat hanya wilayah daratan saja, sedangkan wilayah laut toritorial tidak
pernah diukur karena berdasarkan ordonantle 1939.
e. Setiap pulau mempunyai laut wilayah
sendiri-sendiri sehingga tidak memungkinkan menghitung luas laut wilayah dari
13.667 pulau yang ada.
f. Perjanjian garis batas kontinen yang
pertama berhasil di adakan dengan malaisia pada bulan oktober tahun 1969,
kemudian disusun oleh penanda tanganan perjanjian dengan negara tetangga lain
sebagai berikut :
·
Perjanjian
RI-Malaysia tentang penetapan garis batas landas kontonen kedua negara (di
selat malaka dabn laut cina selatan) di tandatangani tanggal 20 oktober 1969,
berlaku tanggal 7 november 1969.
·
Perjanjian
RI-Thailand tentang landasan kontinen selat malaka kbagian utara dan Andaman,
ditandatangani tanggal 17desember 1971 berlaku tanggal 7april 1972.
·
Persetujuan
RI-Malaysia dan thailand mengenai landasan kontinen bagian utara tanggal 21
desember 1971 berlaku tanggal 16 juli 1973.
·
Persetujuan
RI dengan australia tentang penetapan batas laut tertentu (laut arafuru, di
depan pantai selatan pulai irian, dan di depan pantai utra irian) tanggal 18
mei 1971, berlaku 19 november 1973.
·
Persetujuan
RI dengan Australia tentang penetapan batas-batas dasar laut tertentu didaerah
laut timor dan laut arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 mei
1971, berlaku tanggal 9 oktober 1972.
·
Persetujuan
RI dengan india tentang penetapan garis batas landas kontinen antara dua negara
(batas antara dan hikobar) ditandatangani dan mulai berlaku pada tanggal 8
agustus 1974.
Usaha
untuk memperlebar laut wilayah sudah dimulai oleh negara oleh sekitar laut
tengah pada akhir abad ke-17 tetapi berjalan dengan lambat meskipun dirasakan
bahwa lebar laut wilayah 3mill di rasakan sudah tidak mencukupi lagi terutama
untuk keperluan peikanan dan kebutuhan ekonomi lainnya. Perjuangan dibidang
hukum laut internasional erat hubungannya dengan perjuangan menegakkan
kedaulatan diudara. Kalau kita membagi wilayah secara horizontal maka kita akan
menghadapi batas di darat dan di laut tetapi kalo kita membagi wilayah secara
vertikal kita akan menghadapi batas di ruang udara, di dasar laut dan tanah di
bawahnya.
2. Wawasan Nusantara
sebagai wawasan kekuatan
Adanya
wawasan yang berbeda membawa persaingan angkatan yang tidak sehat yang
dipergunakan oleh PKI untuk mengadu domba antar angkatan. Keadaan ini disadari
setelah terjadinya pemberontakan G30 SPKI sehingga bdiadakan upaya untuk
menyusun satu doktrin ” kesatuan dan persatuan” yang mencangkup 4 matra (polri
termasuk abri). Upaya ini dilakukan pada tahun1966 dalam seminar Hankam yang
berhasil menyusun doktrin catur “Dharma Ekam Karma”. Pada thun itulah pertma
kali dikumandangkan istilah wawasan nusantara sebagai wawasan Hankamnas.
Kemudian wawasan nusantara berkembang menjadi wawasan nasional sehingga wawasan
hankamnas menjadi bagian wawasan nusantara.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan
Sebagimana
disebutkan diatas,dirasakan perlu adanya wawasan nasional yang mencangkup
wawasan dalam bidang politik,bidang ekonomi,bidang sosial budaya dan bidang
hankam. Pada saat itu sudah dirasakan perlu adanya wawasan nasional untuk
mengembangkan konsep ketahanan nasional yang mencangkup seluruh kehidupan
bangsa dan negara. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa wawasan nasional kita
diresmikan oleh MPR dan TAP MPR No.IV atahun 1973,KTAP MPR No. IV tahun
1978,dan TAP MPR No.II tahun 1983. Isi lengkap wawasan nusantara menurut TAP
MPR tercantum pada halaman 7 dan 8 dalam buku in.
4.
Proses gagasan wawasan nusantara
a. Deklarasi
juanda (13 desember 1957),
berbunyi “Untuk menjamin keutuhan, kesatuan bangsa, intergritas wilayah
Negara dan kesatuan ekonmi nasional, maka ditarik garis
pangkal lurus dari titik terluar, pulau terluar wilayah INA. Jalur laut/laut
territorial INA adalah 12 mil laut dari garis pangkal lurus Hak lalu lintas
kapal asing di perairan INA , dijamin selama tidak membahayakan dan merugikan
NKRI. RI berdaulat atas perairan
sebelah dalam dari garis batas luar laut territorial termasuk dasar laut tanah dibawahnya
dan udara di atasnya.
b. Ordonantie
(1939), mempersatukan wilayah secara terpisah, Azas pulau demi pulau,
Lebar/luas
wilayah 3 mil
c. Deklarasi
djuanda 1939
-
Mempersatukan wilayah secara keseluruhan
-
Azas pont to point theory
-
Lebar / luas wilayah 12 mil
d. Konsep politik dan ketatanegaraan ( 17
febuari 1969 ) Isinya :
·
Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen INA, adalah milik
eksklusif Negara
·
Pemerintahan
INA bersedia menyelesaikan soal garis batas LK dengan negara tetangga melalusi
perundingan
·
Jika
tidak ada perjanjian maka batas LK INA adalah suatu garis yang ditarik ditengah
– tengah antara pulau – pulau terluar INA dengan titik terluar wilayah negara
tetangga
·
Claim
diatas tidak mempengaruhi sifat serta status pada perairan diatas LK INA maupun
ruangannya
e. ZEE Indonesia ( 21 Maret 1980 ) Mengatur
tentang :
-
Hak
berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan exploitasi, pengolahan, pelestarian
SDA Hayati dan non HAYATI
-
Hak
yuridis yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi,
penelitian ilmiah mengenai laut, pelestarian lingkungan
Latar belakang terbatasnya persediaan ikan, pembangunan nasional, ZEE sbg rezim hokum internasional.
Latar belakang terbatasnya persediaan ikan, pembangunan nasional, ZEE sbg rezim hokum internasional.
f. HLI mulai diberlakukan ( 17 – 11 – 1994
)
Merupakan hasil dari konferensi hokum
laut 3 PBB,berlaku di 60 negara meratifikasi.160 negara menghadiri HLI dan
membutuhkan waktu 2 dasawarsa.
5. Hukum Laut Suatu Aspek Wawasan Nusantara.
Terdapat 2 konsep
pokok, yaitu :
o Res Nulius : Laut tidak ada yang
mempunyai dan karenanya dapat diambil dan dimilik oleh masing-masing Negara
o Res Communis: Laut milik bersama
masyarakat dunia karenanya tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing –
masing Negara
Dalam sejarah :
o Grotius ( belanda ) 1609 prinsip “ MERE
LIBERUM” = lautan bebas(setiap negara mempunyai hak berniaga)
o J. Seldon ( inggris ) 1636 prinsip “
MERE CLAUSUM” = lautan tertutup ( menguasai lautan)
o Archipelago Principle
Suatu kesatuan wilayah yang batas-batasnya
ditentukan laut dalam, lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau/
gugusan pulau-pulau perairan diantara kesatuan utuh dengan unsure air sbg
penghungnya
Wilayah
Dirgantara Indonesia Terdiri dari : - Ruang angkasa ( OUTERSPACE) - Ruang udara
= ruang atmosfir ( AIRSPACE )
Keistimewaan Dirgantara
Sebagai :
a. Media gerak (
penerbangan )
b. Media telekomunikasi
c. Media Olahraga
d. Penginderaan jarak
jauh ( remote sensing )
e. Pertahanan keamanan
Maxim
romawi dalam hokum perdata Cujus est solum ejus est usque ad coeslum et ad
inferior ad infinitum. Artinya barang siapa memiliki sebidang tanah maka dia
juga memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya dan dibawahnya tanpa batas.
Prinsip kedaulatan
Negara di ruang Udara
a. Negara hanya
berdaulat terhadap ruang udara diatas wilayahnya seluas ‘territorial belt’
b. Di atas laut lepas
dan ‘terranullius’,ruang udara tersebut bebas
c.
Ruang lingkup wilayah suatu negara berbentuk kerucut yang meluas dari titik
pusat bumi ke ruang diatasnya
d.
Kedaulatan suatu negara terbatas pada ‘ratio loci’ dan bukan pada ‘ratio
materiae’
UU
RI no 15 tahun 1992 tentang penerbangan Pasal 4 : Negara RI berdaulat atas
wilayah udara
Pasal
5 : pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab dan pengaturan ruang
udara untuk kepentingan HANKAMNEG
Penerbangan dan ekonomi
Nasional
Ayat
1 : untuk kepentingan HANKAMNEG serta keselamatan penerbangan,pemerintah menetapkan
kawasan udara terlarang
Ayat
2 : pesawat udara Indonesia / asing dilarang terbang melalui kawasan udara
terlarang
Ayat 3 : Penerapan kawasan udara teralang dan tindakan pemaksaan diatur lebih lanjut
Ayat 3 : Penerapan kawasan udara teralang dan tindakan pemaksaan diatur lebih lanjut
D.
Unsur
Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan
Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar
1.
Wadah
(Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam
budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala
wujud Supra Struktur Politik dan berbagai
kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur
Politik.
2.
Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di dalam masyarakat dan
dicita-citakan, serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi
menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku (Conduct).
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan
tindakan, perbuatan dan perilaku
bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan
jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga
menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Daftar
Pustaka:
- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis
dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
- Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan:
Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media
Pratama.
- Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik
dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas.
Hal 12-14.
- Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa
dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
- Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia:
Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University.
- Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan
Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.