Sabtu, 05 Desember 2015

http://wawasannusantara.com

Wawasan Nusantara




Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra".  Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

1.      Pengertian Wawasan Nusantara
2.      Menurut definisi para ahli, wawasan nusantara diartikan sebagai berikut:
·         Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
·         Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
·         Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 

3.      Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.
a.       Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
b.      Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.
-          Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
-          Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 
c.       Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
-          Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
-          Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
-          Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
-          Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

4.      Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam, yaitu ;
a.       Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial.

Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. Untuk mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas, maka dipakailah lima asas, yaitu: Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan Negara, Satu kesatuan budaya, Satu kesatuan ekonomi

5.      Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut.
a.       Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan
nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut.
o   Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
o   Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
o   Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b.      Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa.
o   Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 
o   Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia

6.      Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.
a.       Kehidupan Politik
·         Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
·         Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
·         Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
·         Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
·         Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
b.      Kehidupan Ekonomi 
·         Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
·         Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
·         Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
c.       Kehidupan Sosial 
·         Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
·         Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
d.      Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
·         Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
·         Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
·         Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
e.       Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai :
·         Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
·         UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·         Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
·         Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
·         GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.

7.      Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut:
·         Landasan Idil adalah pancasila
·         Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

8.      Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah:
1)       Kepentingan/tujuan yang sama
2)       Keadilan
3)       Kejujuran
4)       Solidaritas
5)       Kerja sama 
6)       Kesetiaan terhadap kesepakatan

9.      Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

10.  Dasar Hukum Wawasan Nusantara.
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut. : Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973, Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN, Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

B.     Geopolitik Dan Geostrategi

1. Geopolitik Indonesia
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik (political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864 – 1922) dan Karl Haushofer (1869) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah diatas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena politik dari aspek geography.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
Sebagai negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhineka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini.
Pandangan geopolitik bangsa indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Oleh karena itu, bangsa indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai – nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan internasional, bangsa indonesia berpijak pada paham kebangsaan atau nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.

2. Geostrategi Indonesia

Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan didalam upaya mewujudkan cita – cita proklamasi dan tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana – sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa indonesia. Geostrategi indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Kepulauan Indonesia duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual geopolitik indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan Geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

3. Wawasan Benua, Bahari, dan Dirgantara

Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kenudian dikenal dengan negara. Dalam perkembangannya, negara tidak begitu saja dapat diartikan sebagai wilayah melainkan diartikan lebih luas yaitu sebagai intitusi. Geostrategi merupakan masalah penting bagi setiap bangsa baik pada masa lampau, kini maupun pada masa yang akan datang.
Geotstrategi menjadi sangat penting karena setiap bangsa yang telah bernegara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebagai ruang hidup nasional. Semua ini dalam rangka untuk menentukan kebijakan, sarana dan sasaran perwuujudan kepentingan serta tujuan nasional melalui pembangunan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu (1) Wawasan benua, (2) wawasan bahari, (3) wawasan dirgantara, dan (4) wawasan kombinasi.
a.       Konsep wawasan Benua.
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
b.      Konsep wawasan Bahari.
Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan,siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia,mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
c.       Konsep wawasan Dirgantara
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang
Konsep wawasan benua, dirgantara dan bahari menurut Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua),  Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
Lalu Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari), brang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

4. Posisi Silang Negara Indonesia

Letak geografis adalah letak suatu daerah dilihat dari kenyataannya di bumi atau posisi daerah itu pada bola bumi dibandingkan dengan posisi daerah lain. Letak geografis ditentukan pula oleh segi astronomis, geologis, fisiografis dan social budaya. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia berada di antara Benua Asia dan Benua Australia, dan di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dengan demikian, wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.
Berada di posisi silang membuat Indonesia memiliki posisi yang terletak di antara dua samudera dan dua benua yang membawa keuntungan dan kerugian tertentu dalam berbagai jenis aspek kehidupan.
                  a. Aspek Kewilayahan
Dilihat dari segi geografis, letak wilayah Indonesia sangat strategis. Salah satu buktinya adalah Indonesia yang pernah dijajah oleh Bangsa Portugis dan pemerintah kolonial Belanda yang menginginkan rempah-rempah yang akhirnya membawa mereka berlayar sampai ke Indonesia untuk mencari rempah-rempah tersebut.
Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan yang baik antara negara-negara di kedua benua tersebut. Posisi geografis membuat dua samudera Inodnesia berada di jalur lalu lintas internasional dan dapat menjadi transit jalur perdagangan dunia.
Indonesia mempunyai banyak tanah yang sangat subur, banyak flora dan fauna hidup di Indonesia. Jadi bisa dikatakan Indonesia sebagai surganya dunia, karena setiap apa yang ditanam pasti akan tumbuh, biji buah pun jika jatuh ke tanah dapat tumbuh. Sumber mineral maupun flora dan fauna di dalam laut pun beragam. Tidak hanya itu saja, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti nikel,baja,intan,tembaga,dll pun banyak ditemui di Indonesia. Indonesia terletak di daerah tropis yang panasnya merata sepanjang tahun dan mempunyai dua musim yaitu musim penghujan dan usim kemarau.
c.       Aspek Sosial dan Budaya
Dilihat dari aspek sosial dan budaya, Indonesia yang berada pada posisi silang memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan, antara lain:
-          Kelemahan
·         Budaya : Karena mudahnya pengaruh luar masuk, masyarakat Indonesia lebih mengenal budaya asing seperti lagu Hip Hop, Jazz, R ‘n B, daripada lagu daerah seperti keroncong atau campur sari. Tidak hanya pada lagu, yang lain pun mulai luntur, seperti tari-tarian,bahasa,dan sebagainya. Budaya asing tersebut cepat berkembang saat memasuki Indonesia.
·         Sosial: Dari segi perilaku pun, masyarakat sekarang sudah banyak yang mengikuti aliran luar dengan kebebasan yang terlalu bebas. Maksudnya disini adalah, kurangnya rasa kesopanan terhadap orangtua/orang yang lebih tua, selain itu terdapat budaya luar yang begitu buruk, yaitu perilaku seks bebas “free sex”.
·         Tontonan dan adegan seperti film yang kurang bahkan tidak pantas yang berasal dari luar, membawa efek buruk bagi bangsa Indonesia. Sebagian adegan tersebut malah ditirukan oleh artis dalam negeri yang masyarakat menganggap itu adalah sebuah trend center atau semacam pusat gaya yang perlu ditiru terutama anak muda. Namun kenyataannya hanya akan membuat turunnya nilai moralitas bangsa.
·         Tindak kejahatan semakin meningkat. Indonesia merupakan lahan subur dalam distribusi ataupun sebagai jalur lalu lintas perdagangan Narkotika dan obat-obatan terlarang seperti shabu shabu,ganja,ekstasi,morphin,heroin,dan lainnya.
-          Kelebihan
·         Budaya:
Sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata, Indonesia memiliki banyak daerah wisata baik berupa pantai,candi,keraton,dan lainnya. Memperkenalkan wisata dalam negeri kepada dunia internasional kalau Indonesia mempunyai kekayaan alam dalam hal ini wisata yang membanggakan dan dikenal oleh mata internasional seperti wisata pantai di Bali.
d.      Aspek Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia, sehingga Indonesia menjadi inti jalur perdagangan lalu lintas dunia, menjadi jalur transportasi negara-negara lain, dan menjadi sumber devisa di bidang perekonomian. Karena posisi strategis Indonesia ini mempermudah hubungan dengan negara lain, ikatan dagang Lalu lintas perdagangan damai dan lancar

C.    Historis dan Yuridis Formal.

1. Wawasan nusantara sebagai wawasan wilayah

Bila kita meninjau latar belakang wawasan nusantara dengan pendekatan sejarah dan yuridis, maka berarti bahwa kita akan meninjau perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan mengembangkan wawasan nusantara di forum Internasional. Gagasan wawasan nuasantara berpangkal tolak dari konsepsi negara kepulauan (archipelagic satate concept) Konsepsi negara kepulauan mula-mula di kemukakan pada tanggal 13 Desember 1957 dalam bentuk “deklarasi juanda” yang menyatakan :
a.       Bahwa bentuk geografi indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunyai sifat dan corak tersendiri.
b.      Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kelupauan indonesia merupakan suatu kesatuan.
c.       Bahwa batas laut teritorial yang termasuk dalam tetritoriale zee en maritieme kringen ordonnantie wilayah daratan memecah keutuhan teritorial indonesia karena membagi wilayah daratan indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri.
d.      Selama ini luas wilayah indonesia yang tercatat hanya wilayah daratan saja, sedangkan wilayah laut toritorial tidak pernah diukur karena berdasarkan ordonantle 1939.
e.       Setiap pulau mempunyai laut wilayah sendiri-sendiri sehingga tidak memungkinkan menghitung luas laut wilayah dari 13.667 pulau yang ada.
f.       Perjanjian garis batas kontinen yang pertama berhasil di adakan dengan malaisia pada bulan oktober tahun 1969, kemudian disusun oleh penanda tanganan perjanjian dengan negara tetangga lain sebagai berikut :
·         Perjanjian RI-Malaysia tentang penetapan garis batas landas kontonen kedua negara (di selat malaka dabn laut cina selatan) di tandatangani tanggal 20 oktober 1969, berlaku tanggal 7 november 1969.
·         Perjanjian RI-Thailand tentang landasan kontinen selat malaka kbagian utara dan Andaman, ditandatangani tanggal 17desember 1971 berlaku tanggal 7april 1972.
·         Persetujuan RI-Malaysia dan thailand mengenai landasan kontinen bagian utara tanggal 21 desember 1971 berlaku tanggal 16 juli 1973.
·         Persetujuan RI dengan australia tentang penetapan batas laut tertentu (laut arafuru, di depan pantai selatan pulai irian, dan di depan pantai utra irian) tanggal 18 mei 1971, berlaku 19 november 1973.
·         Persetujuan RI dengan Australia tentang penetapan batas-batas dasar laut tertentu didaerah laut timor dan laut arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 mei 1971, berlaku tanggal 9 oktober 1972.
·         Persetujuan RI dengan india tentang penetapan garis batas landas kontinen antara dua negara (batas antara dan hikobar) ditandatangani dan mulai berlaku pada tanggal 8 agustus 1974.
Usaha untuk memperlebar laut wilayah sudah dimulai oleh negara oleh sekitar laut tengah pada akhir abad ke-17 tetapi berjalan dengan lambat meskipun dirasakan bahwa lebar laut wilayah 3mill di rasakan sudah tidak mencukupi lagi terutama untuk keperluan peikanan dan kebutuhan ekonomi lainnya. Perjuangan dibidang hukum laut internasional erat hubungannya dengan perjuangan menegakkan kedaulatan diudara. Kalau kita membagi wilayah secara horizontal maka kita akan menghadapi batas di darat dan di laut tetapi kalo kita membagi wilayah secara vertikal kita akan menghadapi batas di ruang udara, di dasar laut dan tanah di bawahnya.

2. Wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan

Adanya wawasan yang berbeda membawa persaingan angkatan yang tidak sehat yang dipergunakan oleh PKI untuk mengadu domba antar angkatan. Keadaan ini disadari setelah terjadinya pemberontakan G30 SPKI sehingga bdiadakan upaya untuk menyusun satu doktrin ” kesatuan dan persatuan” yang mencangkup 4 matra (polri termasuk abri). Upaya ini dilakukan pada tahun1966 dalam seminar Hankam yang berhasil menyusun doktrin catur “Dharma Ekam Karma”. Pada thun itulah pertma kali dikumandangkan istilah wawasan nusantara sebagai wawasan Hankamnas. Kemudian wawasan nusantara berkembang menjadi wawasan nasional sehingga wawasan hankamnas menjadi bagian wawasan nusantara.

3. Wawasan nusantara sebagai wawasan ketatanegaraan

Sebagimana disebutkan diatas,dirasakan perlu adanya wawasan nasional yang mencangkup wawasan dalam bidang politik,bidang ekonomi,bidang sosial budaya dan bidang hankam. Pada saat itu sudah dirasakan perlu adanya wawasan nasional untuk mengembangkan konsep ketahanan nasional yang mencangkup seluruh kehidupan bangsa dan negara. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa wawasan nasional kita diresmikan oleh MPR dan TAP MPR No.IV atahun 1973,KTAP MPR No. IV tahun 1978,dan TAP MPR No.II tahun 1983. Isi lengkap wawasan nusantara menurut TAP MPR tercantum pada halaman 7 dan 8 dalam buku in.

4. Proses gagasan wawasan nusantara

    a. Deklarasi juanda (13 desember 1957),
        berbunyi Untuk menjamin keutuhan, kesatuan bangsa, intergritas wilayah Negara   dan  kesatuan ekonmi nasional, maka ditarik garis pangkal lurus dari titik terluar, pulau terluar wilayah INA. Jalur laut/laut territorial INA adalah 12 mil laut dari garis pangkal lurus Hak lalu lintas kapal asing di perairan INA , dijamin selama tidak membahayakan dan merugikan NKRI. RI berdaulat atas perairan sebelah dalam dari garis batas luar laut territorial termasuk dasar laut tanah dibawahnya dan udara di atasnya.
b. Ordonantie (1939), mempersatukan wilayah secara terpisah, Azas pulau demi pulau,
    Lebar/luas wilayah 3 mil
c. Deklarasi djuanda 1939
- Mempersatukan wilayah secara keseluruhan
- Azas pont to point theory
- Lebar / luas wilayah 12 mil
    d. Konsep politik dan ketatanegaraan ( 17 febuari 1969 ) Isinya :
·         Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen INA, adalah milik eksklusif Negara
·         Pemerintahan INA bersedia menyelesaikan soal garis batas LK dengan negara tetangga melalusi perundingan
·         Jika tidak ada perjanjian maka batas LK INA adalah suatu garis yang ditarik ditengah – tengah antara pulau – pulau terluar INA dengan titik terluar wilayah negara tetangga
·         Claim diatas tidak mempengaruhi sifat serta status pada perairan diatas LK INA maupun ruangannya
e.       ZEE Indonesia ( 21 Maret 1980 ) Mengatur tentang :
-          Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan exploitasi, pengolahan, pelestarian SDA Hayati dan non HAYATI
-          Hak yuridis yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, penelitian ilmiah mengenai laut, pelestarian lingkungan
Latar belakang terbatasnya persediaan ikan, pembangunan nasional, ZEE sbg rezim hokum internasional.
f.       HLI mulai diberlakukan ( 17 – 11 – 1994 )
Merupakan hasil dari konferensi hokum laut 3 PBB,berlaku di 60 negara meratifikasi.160 negara menghadiri HLI dan membutuhkan waktu 2 dasawarsa.


5. Hukum Laut Suatu Aspek Wawasan Nusantara.

                Terdapat 2 konsep pokok, yaitu :
o   Res Nulius : Laut tidak ada yang mempunyai dan karenanya dapat diambil dan dimilik oleh masing-masing Negara
o   Res Communis: Laut milik bersama masyarakat dunia karenanya tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing – masing Negara
     Dalam sejarah :
o   Grotius ( belanda ) 1609 prinsip “ MERE LIBERUM” = lautan bebas(setiap negara mempunyai hak berniaga)
o   J. Seldon ( inggris ) 1636 prinsip “ MERE CLAUSUM” = lautan tertutup ( menguasai lautan)
o   Archipelago Principle
Suatu kesatuan wilayah yang batas-batasnya ditentukan laut dalam, lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau/ gugusan pulau-pulau perairan diantara kesatuan utuh dengan unsure air sbg penghungnya
Wilayah Dirgantara Indonesia Terdiri dari : - Ruang angkasa ( OUTERSPACE) - Ruang udara = ruang atmosfir ( AIRSPACE )

Keistimewaan Dirgantara Sebagai :
a. Media gerak ( penerbangan )
b. Media telekomunikasi
c. Media Olahraga
d. Penginderaan jarak jauh ( remote sensing )
e. Pertahanan keamanan

Maxim romawi dalam hokum perdata Cujus est solum ejus est usque ad coeslum et ad inferior ad infinitum. Artinya barang siapa memiliki sebidang tanah maka dia juga memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya dan dibawahnya tanpa batas.

Prinsip kedaulatan Negara di ruang Udara
a. Negara hanya berdaulat terhadap ruang udara diatas wilayahnya seluas ‘territorial belt’
b. Di atas laut lepas dan ‘terranullius’,ruang udara tersebut bebas
c. Ruang lingkup wilayah suatu negara berbentuk kerucut yang meluas dari titik pusat bumi ke ruang diatasnya
d. Kedaulatan suatu negara terbatas pada ‘ratio loci’ dan bukan pada ‘ratio materiae’

UU RI no 15 tahun 1992 tentang penerbangan Pasal 4 : Negara RI berdaulat atas wilayah udara
Pasal 5 : pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab dan pengaturan ruang udara untuk kepentingan HANKAMNEG
Penerbangan dan ekonomi Nasional
Ayat 1 : untuk kepentingan HANKAMNEG serta keselamatan penerbangan,pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang
Ayat 2 : pesawat udara Indonesia / asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang
Ayat 3 : Penerapan kawasan udara teralang dan tindakan pemaksaan diatur lebih lanjut


D.    Unsur Wawasan Nusantara

Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar

1.  Wadah (Contour).

Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.

2. Isi (Content).

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku (Conduct).

Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.



Daftar Pustaka:


  • Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
  • Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
  • Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
  • Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
  • Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University.
  • Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.